Aksaranusa, Luwu Timur — Partai Nasdem secara resmi memberhentikan Muh. Siddik BM SH sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur masa jabatan 2024 – 2029. Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam Surat yang dikeluarkan oleh Partai Nasdem pada 8 April 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim.
Sanksi pemecatan ini diberikan karena Muh. Siddik dinilai tidak mendukung pasangan calon yang diusung oleh Partai Nasdem dalam Pilkada 2024. Sebagai bentuk tindakan tegas, Surat Keputusan DPP Partai Nasdem nomor 27.8.SK/AKD/DPP-Nasdem/VIII/2024 yang mengangkat Muh. Siddik sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur dicabut, sekaligus menunjuk Sukman Saddike sebagai Ketua Fraksi Nasdem.
Siddik yang sebelumnya mendukung pasangan calon Budiman – Akbar, yang merupakan rival dari pasangan yang diusung oleh Partai Nasdem, Ir. Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler, kini digantikan oleh Jihadin Paruge sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur sisa masa bakti 2024 – 2029, sesuai dengan surat keputusan DPP Partai Nasdem.
Keputusan ini menunjukkan langkah tegas Partai Nasdem dalam menjaga kesolidan partai dan mendukung pasangan calon yang diusungnya di Pilkada 2024.