Aksaranusa, Makassar, 27 Juli 2025 – Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama (PW Fatayat NU) Sulawesi Selatan terus memperkuat langkah konkret dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya melalui pembentukan Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Perempuan dan Anak (LKP3A) yang hadir sebagai pusat layanan korban kekerasan di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.
Pengukuhan lembaga ini berlangsung di Hotel Marina, Makassar, dan turut dihadiri langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah, S.S., M.Hum, bersama Ketua LKP3A PP Fatayat NU, Dr. Khalilah, M.Pd.
Dalam sambutannya, Margaret menegaskan bahwa inisiatif pembentukan LKP3A merupakan bagian dari visi besar Fatayat NU: Menguat Bersama, Maju Bersama, untuk Perempuan Indonesia dan Peradaban Dunia. Ia memberikan apresiasi khusus kepada PW Fatayat NU Sulsel atas langkah progresif yang selaras dengan agenda nasional Fatayat NU dalam merespons maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saya selalu menekankan bahwa gerakan Fatayat harus terstruktur, masif, dan didukung oleh penguatan kapasitas kader. Tanpa itu, sulit menjawab tantangan lapangan secara cepat dan efektif,” tegas Margaret.
Senada dengan itu, Ketua LKP3A PP Fatayat NU, Dr. Khalilah menyampaikan bahwa pembentukan LKP3A di seluruh Indonesia dan bahkan cabang istimewa luar negeri, merupakan respons nyata Fatayat NU terhadap tingginya angka kekerasan berbasis gender. Lembaga ini diharapkan menjadi wadah strategis untuk advokasi dan pendampingan korban secara berkelanjutan.
Ketua PW Fatayat NU Sulsel, Nurul Ulfah Muthalib, S.KM., M.Kes, menjelaskan bahwa acara tersebut memuat dua agenda utama: pelantikan serentak Ketua LKP3A Fatayat NU di 24 kabupaten/kota, serta pelatihan paralegal yang melibatkan seluruh pengurus LKP3A se-Sulsel.
Nurul Ulfah menegaskan bahwa pendirian LKP3A menjadi langkah awal yang strategis dalam menghadirkan layanan nyata untuk perempuan dan anak korban kekerasan. Menurutnya, kehadiran lembaga ini memungkinkan kader Fatayat NU untuk melakukan pendampingan psikologis dan hukum secara lebih responsif dan berpihak.
“Di tengah meningkatnya kasus kekerasan di Sulawesi Selatan, pembentukan LKP3A menjadi perwujudan nyata kepedulian dan keberpihakan Fatayat terhadap kelompok rentan. Kita ingin memastikan keadilan yang tidak bias terhadap pengalaman khas perempuan yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, pelatihan paralegal juga digelar secara intensif pada 26–27 Juli 2025. Kegiatan ini menggandeng Lembaga Bantuan Hukum APIK Sulawesi Selatan yang selama ini aktif dalam isu-isu perempuan. Rosmiati Sain, M.H., dari LBH APIK, turut menjadi fasilitator utama dalam pelatihan tersebut.
Dalam penutupan kegiatan, seluruh Ketua LKP3A Fatayat NU dari 24 kabupaten/kota resmi dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum PP Fatayat NU, menandai komitmen kolektif organisasi dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak(p)