Aksaranusa, Luwu Timur – Pemusnahan jutaan batang rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang tahun 2025 dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang adil dan sehat.
Dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Senin, 15 Desember 2025, Bea Cukai Malili bersama kantor Bea Cukai lainnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara memusnahkan sebanyak 1.904.680 batang rokok ilegal serta 12,3 liter MMEA ilegal. Total nilai barang mencapai Rp2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp1.842.996.938.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Langkah pemusnahan ini sekaligus menutup peluang barang ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan menegaskan bahwa keberadaan barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Peredaran barang ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara dan merugikan pelaku usaha legal. Karena itu, pemusnahan ini menjadi bagian penting dari upaya perlindungan ekonomi nasional,” ujarnya dalam konferensi pers.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, menjelaskan bahwa mayoritas penindakan rokok ilegal justru terjadi di jalur distribusi. Hal ini menunjukkan masih adanya upaya sistematis untuk memasukkan barang ilegal ke pasar konsumsi masyarakat.
Menurutnya, peningkatan penindakan dalam beberapa tahun terakhir mencerminkan penguatan pengawasan Bea Cukai, khususnya dalam menutup celah distribusi barang ilegal yang kerap memanfaatkan jalur darat dan jasa titipan.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga untuk memastikan pelaku usaha yang taat aturan tidak dirugikan oleh praktik ilegal,” jelas Eri.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan unsur Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, TNI-Polri, kejaksaan, serta insan media dan masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan komitmen bersama dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
Melalui langkah tegas ini, Bea Cukai Malili berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat untuk menjalankan aktivitas perdagangan secara legal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya negara dalam menjaga ketertiban dan keadilan di sektor kepabeanan dan cukai.(p)





