Aksaranusa, Luwu Timur – Luwu Timur – Polemik pengadaan mobil ambulans untuk armada Garda Sehat di sejumlah desa di Kabupaten Luwu Timur belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pengadaan kendaraan yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk itu memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Informasi yang cepat menyebar di media sosial membuat sebagian masyarakat menilai program tersebut bermasalah, bahkan memunculkan berbagai spekulasi yang turut menyeret nama sejumlah pihak di lingkup pemerintahan daerah.
Sorotan warganet salah satunya mengarah pada kedekatan antara pihak vendor pengadaan, Erwin Sandi, dengan sosok yang akrab disapa Ibas. Namun sejumlah warga menilai hubungan pertemanan pribadi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam persoalan tersebut.
Aswar, warga Malili, mengatakan jika memang ditemukan kesalahan dalam proses pengadaan ambulans desa, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak rekanan atau vendor pelaksana.
“Semua proses pengadaan berjalan sesuai mekanisme administrasi. Kalau kemudian ada masalah dalam pelaksanaannya, tentu yang bertanggung jawab adalah rekanan,” ujarnya kepada media.
Menurutnya, opini yang berkembang di media sosial terkesan langsung menyudutkan pemerintah daerah tanpa melihat secara utuh proses dan kewenangan dalam pengadaan tersebut.
Di sisi lain, Aswar justru mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dinilai mampu menghadirkan berbagai program masyarakat tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pengadaan mobil ambulans melalui dana CSR perusahaan.
Ia menyebut program armada Garda Sehat sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pemberdayaan PT Vale seperti Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili.
“Sebagai masyarakat dan juga penerima manfaat dari ambulans Garda Sehat, saya melihat program ini sangat membantu warga. Jadi jangan langsung berprasangka buruk terhadap pemerintah daerah,” katanya.
Selain program ambulans desa, ia juga menyoroti sejumlah program sosial yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selama setahun terakhir, seperti bantuan tunjangan hidup bagi lansia, beasiswa pendidikan, hingga penghapusan beberapa pungutan yang dianggap membebani masyarakat kecil.
Sementara itu, praktisi hukum Yudi Malik SH, MH menegaskan bahwa secara hukum, apabila terdapat persoalan dalam proses pengadaan ambulans desa, maka pihak yang bertanggung jawab adalah rekanan pelaksana.
“Posisi pemerintah dalam program CSR perusahaan lebih sebagai pembina, bukan pelaksana anggaran. Jadi harus dipahami secara proporsional,” jelas Yudi.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut masuk dalam ranah hukum, aparat penegak hukum tentu akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan maupun aliran dana CSR. Namun ia menilai hubungan pertemanan pribadi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan seseorang secara hukum.
“Saya melihat ini dari aspek hukumnya. Kalau ada penyelidikan, tentu semua pihak yang mengetahui prosesnya akan dimintai keterangan. Tetapi hubungan persahabatan tidak otomatis membuat seseorang ikut bertanggung jawab,” pungkasnya. (wars)





