Ganjil-Genap BBM Mulai Berlaku, Antrean di SPBU Luwu Timur Berangsur Berkurang

Aksaranusa, Luwu Timur – Pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Kabupaten Luwu Timur mulai diterapkan pada Kamis (10/9/2026). Pada hari pertama pelaksanaan, antrean kendaraan di sejumlah SPBU dilaporkan mulai berkurang dibandingkan kondisi sebelumnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Satgas Pengawasan dan Pemantauan Penggunaan BBM Subsidi dan dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2026.

Sistem pengisian BBM disesuaikan dengan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan dan tanggal kalender. Kendaraan hanya dapat melakukan pengisian sesuai ketentuan angka pelat dan tanggal yang berlaku.

Penerapan kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam menata distribusi BBM bersubsidi serta mengurangi kepadatan kendaraan yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU.

Pada hari pertama pelaksanaan, perubahan situasi terlihat di lapangan. Jika sebelumnya antrean kendaraan dapat memanjang hingga memenuhi bahu jalan dan akses masuk SPBU, kondisi tersebut mulai terlihat lebih terkendali setelah sistem ganjil-genap diterapkan.

Kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan BBM juga tampak lebih sedikit dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Luwu Timur, Senfri Oktavianus, bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja turun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan operator SPBU.

Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pengguna kendaraan memahami mekanisme pemberlakuan sistem ganjil-genap. Petugas juga menyampaikan informasi kepada operator SPBU yang bertugas melayani konsumen.

Dalam kegiatan tersebut, unsur pemerintah daerah bersama aparat kepolisian yang tergabung dalam Satgas Pengawasan dan Pemantauan BBM turut memberikan imbauan secara langsung kepada pengendara. Sosialisasi bahkan dilakukan menggunakan pengeras suara dari kendaraan operasional.

Petugas mengingatkan masyarakat agar memperhatikan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum datang melakukan pengisian BBM di SPBU.

Sejumlah pengendara yang ditemui di tengah antrean menyambut positif penerapan kebijakan tersebut. Mereka menilai berkurangnya jumlah kendaraan yang mengantre turut membuat kondisi di sekitar SPBU lebih tertib.

“Ini luar biasa, Pak. Dampaknya sudah terlihat. Beberapa hari terakhir kendaraan yang mengantre sampai memadati jalan dan jumlahnya bisa mencapai ratusan. Alhamdulillah, hari ini kondisinya sudah tidak separah sebelumnya,” ujar sejumlah pengendara yang ditemui secara terpisah.

Sebelum sistem tersebut diberlakukan, kepadatan kendaraan di sejumlah SPBU menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Antrean bahkan dapat memanjang hingga ke sisi jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dengan sistem ganjil-genap, kendaraan yang diperbolehkan melakukan pengisian diatur berdasarkan angka terakhir nomor polisi yang disesuaikan dengan tanggal.

Pemerintah daerah bersama Satgas BBM akan melakukan pengawasan selama masa penerapan kebijakan hingga 30 September 2026. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar mekanisme tersebut dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh pengguna kendaraan.

Penerapan sistem ganjil-genap diharapkan dapat membantu menciptakan pola pengisian BBM yang lebih tertib sekaligus mengurangi kepadatan antrean di SPBU selama masa kebijakan berlangsung. (wars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *