aksaranusa – Pada Selasa (18 Februari 2025), DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) melalui rapat paripurna ke-13 masa persidangan II sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bersama Wakil Ketua Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pejabat penting hadir, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Mensesneg RI Prasetyo Hadi. Proses pengesahan dimulai dengan laporan dari pimpinan Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang menyampaikan hasil pembahasan tingkat 1 RUU Minerba. Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi, RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Berikut adalah sembilan poin utama dalam revisi Undang-Undang Minerba yang baru disahkan:
1. Penyesuaian dengan Putusan MK
Beberapa pasal (17A, 22A, 31A, dan 169A) diperbaiki agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Revisi Definisi Studi Kelayakan
Pasal 1 angka 16 mengalami perubahan dalam mendefinisikan studi kelayakan dalam pertambangan.
3. Prioritas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
Pasal 5 mewajibkan pemegang IUP/IUPK untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, terutama bagi BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Perizinan Berusaha yang Terintegrasi
Beberapa pasal (35 ayat 5, 51 ayat 4 & 5, 60 ayat 4 & 5) mengatur bahwa perizinan WIUP Batubara harus melalui sistem elektronik yang dikelola Pemerintah Pusat.
5. Pelibatan Pemerintah Daerah dalam Reklamasi Pascatambang
Pasal 100 ayat 2 menegaskan bahwa Menteri ESDM harus melibatkan Pemerintah Daerah dalam reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang.
6. Pemberdayaan Masyarakat Lokal & Adat
Pasal 108 menambahkan kewajiban pengembangan masyarakat sekitar tambang melalui:
– Program tanggung jawab sosial & lingkungan.
– Pelibatan masyarakat dalam kegiatan tambang.
– Program kemitraan dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Audit Lingkungan
Pasal 169A kini mencakup ketentuan tentang audit lingkungan sebagai bagian dari pengelolaan tambang.
8. Penyelesaian Masalah Tumpang Tindih IUP
Pasal 171B menetapkan bahwa IUP yang bermasalah akibat tumpang tindih WIUP akan dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pemantauan & Peninjauan UU Secara Berkala
Pasal 174 ayat 2 menegaskan pentingnya pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi UU Minerba.
Pengesahan RUU Minerba ini merupakan hasil kesepakatan antara Baleg DPR RI dan pemerintah, menandai langkah penting dalam regulasi sektor pertambangan nasional.