Aksaranusa – Pada Senin, 24 Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Dua di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun, yaitu pada 2023. Sumber dari lestari.kompas.com
Sebelum penetapan sebagai tersangka, Riva Siahaan sempat menerima penghargaan lingkungan pada acara Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam acara tersebut, Pertamina Patra Niaga meraih 12 medali emas dan 61 PROPER Hijau sebagai apresiasi atas komitmen perusahaan terhadap praktik bisnis berkelanjutan dan tanggung jawab lingkungan. Sumber dari lestari.kompas.com
Menanggapi kasus ini, pihak Istana berharap kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina tidak luntur. Juru Bicara Istana menyatakan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan negara untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga. Sumber dari metrotvnews.com
Selain Riva Siahaan dan Yoki Firnandi, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka lainnya yang berasal dari berbagai posisi strategis di anak perusahaan Pertamina dan kontraktor terkait. Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Sumber dari liputan6.com
Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang.