Breaking News: Hutan di Perbatasan Sulsel–Sultra Dijarah, Polres Luwu Timur Bentuk Tim Khusus

Aksaranusa, Luwu Timur – Aksi penjarahan kawasan hutan di jalur menuju perbatasan Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di Desa Harapan, Lampia, Kecamatan Malili, kini memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Puluhan hektare hutan dilaporkan telah dirambah secara ilegal dan dijual bebas oleh oknum yang belum teridentifikasi.

Penggunaan alat berat seperti ekskavator dan mesin pemotong kayu (chainsaw) terlihat jelas di lokasi, bersamaan dengan pembuatan jalan tani dan pemasangan patok batas, seolah mengesahkan kepemilikan atas lahan hasil pembabatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam kestabilan jalur nasional yang menghubungkan Luwu Timur (Sulsel) dan Kolaka Utara (Sultra). Jalur yang berada di tebing curam kini rawan longsor akibat hilangnya tutupan vegetasi.

Mendorong desakan luas agar aparat penegak hukum dan dinas kehutanan segera bertindak. Dugaan keterlibatan oknum tertentu mencuat karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan nyata di lapangan.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU A. Fadly Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah penyelidikan.

“Penyidik Sat Reskrim akan melakukan penyelidikan dan membentuk tim khusus bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar IPTU Fadly, Senin (14/4/2025).

Langkah cepat ini diambil sebagai upaya menghentikan perambahan dan perdagangan ilegal kawasan hutan, serta sebagai bentuk peringatan kepada pelaku kejahatan lingkungan yang mencoba meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan alam.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *