Aksasanusa, Luwu Timur, 26 Maret 2025 – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada perayaan Hari Raya 1446 Hijriah. Surat edaran ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap gratifikasi yang berpotensi menyalahi aturan, terutama dalam perayaan hari besar keagamaan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 26 Maret 2025 tersebut, Bupati Irwan mengimbau agar perayaan hari raya dilaksanakan secara sederhana, tidak berlebihan, dan sesuai dengan norma sosial serta peraturan yang berlaku. Perayaan tersebut seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan religiositas dan menjalin silaturahmi, bukan untuk pemborosan yang bisa menambah pengeluaran yang tidak perlu.
Bupati juga menegaskan bahwa pejabat dan ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur wajib menjadi teladan dalam menanggapi gratifikasi, serta tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan risiko sanksi pidana, karena tindakan seperti itu bertentangan dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, dilarang keras karena dapat berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Jika terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima diminta untuk menyalurkan barang tersebut ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur.
Bupati juga menginstruksikan kepada Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa, dan Direktur BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan memastikan agar semua fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Selain itu, mereka diminta untuk memberikan imbauan internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Bupati juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi untuk mengawasi dan memastikan anggotanya mematuhi ketentuan hukum, menghindari pemberian gratifikasi yang berpotensi menjadi suap atau pemerasan, dan melaporkan jika ada permintaan gratifikasi atau suap dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara kepada aparat penegak hukum.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencegahan korupsi dan gratifikasi, masyarakat dapat mengakses tautan https://jaga.id, menghubungi layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0811145575, atau menghubungi KPK melalui layanan informasi publik di nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga bisa disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di http://gol.kpk.go.id atau melalui email di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.