Aksaranusa, Jakarta – Pada 27 Februari 2025, Kejaksaan Agung Indonesia tengah menggencarkan penyidikan atas dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina (Persero). Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sehingga disamarkan sebagai Pertamax. Dugaan manipulasi ini diduga bertujuan untuk menaikkan harga jual dan keuntungan perusahaan, namun berimbas pada kerugian negara yang signifikan.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, modus operandi yang dilakukan melibatkan pencampuran atau pengubahan komposisi BBM Pertalite agar memenuhi standar BBM Pertamax, meskipun kualitas bahan bakar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. “Praktik pengoplosan BBM ini merupakan pelanggaran berat yang berdampak langsung pada anggaran negara. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Sumber: liputan6.com
Sementara itu, pihak manajemen PT Pertamina membantah keterlibatan dalam praktik tersebut. Juru bicara Pertamina menegaskan bahwa seluruh proses produksi dan distribusi BBM telah melalui pengawasan ketat serta memenuhi standar mutu yang berlaku. “Kami senantiasa menjaga kualitas produk dan memastikan bahwa BBM yang beredar telah sesuai dengan spesifikasi pemerintah,” ujarnya. Sumber: kompas.tv
Penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung, dengan tim khusus yang telah dibentuk untuk menggali lebih dalam mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara, terutama di sektor energi nasional.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi secara resmi dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, sementara aparat berwenang terus berupaya mengungkap tuntas kebenaran di balik kasus ini.