Aksaranusa, Luwu Timur, 15 Oktober 2025 — Sebanyak enam pasangan suami istri di Kabupaten Luwu Timur resmi mencatatkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah sebelumnya menikah secara agama. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memperoleh akta perkawinan sebagai bukti sah perkawinan menurut hukum negara.
Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija, SH, menjelaskan bahwa akta perkawinan memiliki peran vital dalam menjamin perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
“Akta perkawinan bukan hanya dokumen administratif, tetapi bentuk nyata perlindungan hukum dari negara. Melalui pencatatan ini, hak-hak keluarga, termasuk anak, dapat terlindungi sepenuhnya,” ujar Oksen.
Ia menegaskan, meskipun perkawinan telah sah menurut agama, pencatatan di Disdukcapil tetap wajib dilakukan agar memiliki kekuatan hukum dan diakui secara administratif oleh negara.
Lebih lanjut, Oksen menyampaikan bahwa proses pencatatan di Disdukcapil Luwu Timur kini semakin mudah dan cepat. Pelayanan dilakukan tanpa biaya alias gratis, asalkan pasangan memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat keterangan pemberkatan dari pemuka agama, KTP suami dan istri, KTP dua orang saksi, kartu keluarga, serta foto berdampingan ukuran 4×6.
Menariknya, setiap pasangan yang mencatatkan perkawinannya tidak hanya menerima akta perkawinan, tetapi juga langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik dengan status “kawin”.
Oksen berharap, semakin banyak masyarakat Luwu Timur yang sadar akan pentingnya pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk melakukan pencatatan sipil, maka data kependudukan kita akan semakin akurat dan terintegrasi,” tutupnya.(p)





