Aksaranusa, Luwu Timur – Kunjungan aparat penegakan hukum lingkungan dari Gakkum KLHK wilayah Sulawesi ke area tambang PT Prima Utama Lestari (PT PUL) justru memunculkan tanda tanya baru. Alih-alih memberikan kejelasan, aktivitas tersebut dinilai berlangsung tanpa transparansi di tengah menguatnya dugaan pencemaran Sungai Ussu.
Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI) menilai publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik kunjungan tersebut. Ketua JKM LTI, Amrullah, secara terbuka mempertanyakan apakah kehadiran Gakkum KLHK merupakan bagian dari penyelidikan serius atau sekadar kunjungan formal tanpa tindak lanjut jelas.
“Situasi di lapangan sedang menjadi perhatian masyarakat. Tapi hingga kini, tidak ada penjelasan resmi. Ini menimbulkan kecurigaan,” kata Amrullah, Rabu (08/04/2026).
Menurutnya, ketertutupan informasi berpotensi memperkeruh situasi, terutama bagi warga yang mengaku terdampak langsung oleh kondisi lingkungan di sekitar aliran Sungai Ussu. Ia menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban dalam penegakan hukum lingkungan.
Amrullah juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melayangkan surat resmi hingga aksi unjuk rasa di kantor Gakkum KLHK di Makassar.
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan ambil langkah. Ini bukan isu kecil, ini menyangkut lingkungan hidup dan keberlangsungan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, dugaan pencemaran yang mencuat berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap tindakan yang menyebabkan pencemaran dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.
Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran yang disengaja dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Sementara Pasal 99 menjerat kelalaian yang berdampak pada lingkungan dengan ancaman pidana yang lebih ringan, namun tetap signifikan.
Selain itu, sanksi administratif seperti pembekuan hingga pencabutan izin usaha juga dapat dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Gakkum KLHK maupun pihak PT PUL terkait hasil kunjungan tersebut. Ketiadaan informasi ini semakin memperkuat desakan agar proses penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika ada pelanggaran, harus diproses secara adil dan terbuka,” pungkas Amrullah. (war’s)





