Pemkab Lutim Luncurkan Beasiswa “Luwu Timur Pintar Ibas-Puspa” Mulai 8 Agustus 2025

Aksaranusa, Luwu Timur – Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung pendidikan kembali diwujudkan melalui program beasiswa bertajuk Luwu Timur Pintar Ibas–Puspa. Program ini akan resmi membuka pendaftaran pada Jumat, 8 Agustus 2025, dan ditujukan untuk mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati, Rabu (6/8/2025). Ia menyebutkan, program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 dan SK Panitia Seleksi Beasiswa Nomor 247/a 06/8/2025.

“Total ada empat kategori beasiswa yang disiapkan tahun ini,” terang Bupati Irwan. Kategori tersebut mencakup:

  1. Beasiswa untuk jenjang diploma dan sarjana (D1, D4, S1)

  2. Beasiswa pengembangan profesi atau keahlian

  3. Beasiswa untuk pascasarjana (S2 dan S3)

  4. Beasiswa khusus, termasuk program kerja sama strategis

Adapun nilai bantuan beasiswa yang diberikan per semester adalah:

  • Rp 3 juta untuk jenjang D1, D4, dan S1

  • Rp 7,5 juta untuk jenjang S2

  • Rp 10 juta untuk jenjang S3

  • Rp 7,5 juta untuk kategori beasiswa khusus

Untuk mahasiswa baru, pembayaran dilakukan dua tahap: pertama pada September untuk semester satu dan kedua pada Desember 2025 untuk semester dua.

Bupati Irwan juga menekankan bahwa untuk jenjang pascasarjana, beasiswa tidak lagi diberikan berdasarkan penyelesaian studi, melainkan untuk mendukung pembayaran biaya kuliah per semester.

Salah satu program khusus yang disoroti adalah beasiswa bagi 10 mahasiswa baru di Universitas Hasanuddin Makassar pada jurusan Teknik Metalurgi dan Material, dengan bantuan senilai Rp 7,75 juta per semester untuk menutupi UKT.

Pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui situs resmi: https://beasiswaluwutimurkab.go.id. Informasi pendukung juga akan disebarkan melalui saluran resmi Dinas Kominfo serta melalui pamflet yang tersebar di kecamatan dan desa.

Batas usia pendaftar ditentukan sebagai berikut:

  • D3: maksimal 24 tahun

  • D4/S1: maksimal 25 tahun

  • Pengembangan keahlian/profesi: maksimal 30 tahun

  • S2: maksimal 30 tahun

  • S3: maksimal 35 tahun

Soal persyaratan, Bupati menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan signifikan dari tahun sebelumnya. Syarat IPK minimum tetap 2,76, dan berlaku untuk semua mahasiswa, tanpa membedakan status ekonomi.

Ada satu syarat tambahan yang diberlakukan, yaitu pendaftar harus merupakan lulusan SMP dan SMA di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

“Program ini kami desain inklusif. Siapapun berhak mendaftar asal memenuhi syarat akademik dan administratif. Tujuan kita jelas: mencetak SDM unggul dari Luwu Timur untuk masa depan daerah,” tutup Irwan.(p)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *