Pemkab Luwu Timur Resmi Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Dimulai Pukul 22.00 WITA

Aksaranusa, Luwu Timur, 25 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam bagi siswa/siswi melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Irwan Bachri Syam.

Dalam surat tersebut, pelajar di seluruh wilayah Luwu Timur dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WITA setiap hari. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan untuk menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam aturan ini, yakni:

  • Jika siswa mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
  • Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali.
  • Berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
  • Dalam keadaan darurat atau bencana.
  • Kondisi khusus lainnya dengan sepengetahuan orang tua/wali.

Semua Pihak Dilibatkan
Pemkab Luwu Timur juga menginstruksikan sejumlah pihak untuk mendukung pelaksanaan aturan ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menyosialisasikan edaran kepada seluruh satuan pendidikan hingga tingkat SMA/SMK. Sementara itu, Satpol PP akan melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, tanpa tindakan represif.

Para camat, lurah, dan kepala desa turut diminta untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini serta mengedukasi masyarakat. Kepala sekolah juga diwajibkan menginformasikan aturan ini kepada peserta didik dan orang tua/wali serta melaporkan pelaksanaannya secara berkala.

Fokus pada Perlindungan Anak
Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur terkait penyelenggaraan ketertiban umum.

Dengan diterbitkannya aturan ini, Pemkab Luwu Timur berharap terwujudnya lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak serta meningkatnya kesadaran kolektif dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif aktivitas malam hari.(p)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *