Pemkab Luwu Timur Tegaskan Komitmen Tertibkan Tambang Rakyat Tanpa Izin

Aksaranusa, Luwu Timur, 21 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan keseriusannya dalam menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Melalui rapat koordinasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Ruang Adipura, pemerintah daerah berupaya menyatukan langkah antara pelaku usaha, pemerintah desa, dan aparat kecamatan dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Kepala DLH Luwu Timur menyampaikan, pemerintah tidak berniat mengekang kegiatan ekonomi masyarakat di sektor pertambangan. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan hukum dan memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.

“Kami hadir bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk membantu agar semuanya tertib administrasi dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, DLH menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini berada di pemerintah provinsi dan pusat. Meski begitu, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran penting sebagai pendamping dan fasilitator agar proses pengurusan izin masyarakat bisa berjalan dengan baik.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala DLH Luwu Timur itu juga menjadi momentum awal pendataan kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum berizin. Selain membahas tata cara perizinan, peserta rapat juga diajak menyamakan persepsi tentang persyaratan teknis dan batas kewenangan antar lembaga.

Sejumlah perwakilan kecamatan, kepala desa, perangkat desa, serta pelaku tambang kelompok TGC turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka menyambut baik langkah pemerintah daerah yang tidak hanya menertibkan, tetapi juga membuka ruang dialog dan pembinaan.

Pemerintah daerah berharap hasil koordinasi ini menjadi pijakan kuat untuk menata ulang kegiatan pertambangan rakyat di Luwu Timur, agar mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Luwu Timur dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, produktif, dan berkeadilan bagi masyarakat.(p)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *