Pemkab Luwu Timur Tertibkan Toko Ritel Modern yang Langgar Perda

Screenshot

Aksaranusa, Luwu Timur, 7 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melakukan penertiban terhadap sejumlah toko ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, dengan dukungan tim gabungan dari berbagai instansi terkait.

Tim penertiban terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR). Selain itu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur turut mendampingi jalannya proses penertiban.

Bacaan Lainnya

Dari total tujuh toko ritel yang menjadi sasaran, hanya tiga di antaranya yang mampu menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Empat toko lainnya—dua gerai Alfamart dan dua gerai Indomaret—dihentikan pemanfaatan bangunannya berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada Perda No. 15 Tahun 2010, toko-toko yang terkena sanksi diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika dalam batas waktu tersebut izin belum terpenuhi, maka sanksi lebih lanjut akan diberlakukan.

Kasatpol PP Lutim, Indra Fawzy, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam. Pemkab Luwu Timur berkomitmen untuk lebih menata keberadaan toko swalayan dan ritel modern dengan pendekatan yang mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

“Bapak Bupati Irwan ingin memastikan bahwa keberadaan toko modern tidak hanya memenuhi ketentuan perizinan, tetapi juga dapat bersinergi dalam mendukung pertumbuhan UMKM lokal,” ujar Indra Fawzy.

sumber : Diskominfo sp Lutim
sumber : Diskominfo sp Lutim

Dengan langkah ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan regulasi serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertata dan berdaya saing di daerah.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *