Aksaranusa, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Hualy Industri Park (IHIP) mengenai pemanfaatan lahan bekas kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisi D Lantai 1 Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel, Makassar, sebagaimana tertuang dalam undangan DPRD Provinsi Sulsel Nomor 005/5390/DPRD tertanggal 15 Desember 2025 yang bersifat penting.
Dalam agenda tersebut, DPRD Provinsi Sulsel mengundang sejumlah pihak, di antaranya DPRD Kabupaten Luwu Timur, Bupati Luwu Timur, PT IHIP, PT Vale Indonesia Tbk, mantan Bupati Luwu Timur Andi Hatta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Kepala Dinas DPMPTSP Sulsel, serta sejumlah organisasi dan tenaga ahli Komisi D DPRD Sulsel.
Agenda RDP ini menarik perhatian publik, mengingat sebelumnya DPRD Kabupaten Luwu Timur telah lebih dahulu melaksanakan RDP terkait persoalan yang sama. DPRD Luwu Timur diketahui telah menerima aspirasi masyarakat yang mempertanyakan nilai sewa lahan kompensasi DAM Karebbe, sekaligus mendengarkan penjelasan langsung dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai proses perjanjian kerja sama dengan PT IHIP.
Selain itu, DPRD Luwu Timur juga telah menerima aspirasi dari masyarakat Desa Harapan dan desa sekitar kawasan rencana Industri Lampia yang pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap rencana investasi PT IHIP di Kabupaten Luwu Timur.
Sejumlah warga menilai agenda RDP di tingkat provinsi menimbulkan tanda tanya, mengingat persoalan tersebut telah ditangani dan difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Luwu Timur. Salah seorang warga Desa Harapan, Adil, menyampaikan bahwa masyarakat setempat merasa telah memahami secara langsung kondisi dan status lahan kompensasi tersebut.
“Kami masyarakat Desa Harapan mendukung rencana investasi PT IHIP. Soal lahan kompensasi, kami yang tinggal di sini tentu lebih mengetahui situasinya,” ujarnya.
Meski demikian, RDP yang digelar DPRD Provinsi Sulsel dipandang sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan koordinasi lintas pemerintahan, khususnya terhadap proyek investasi strategis yang dinilai berdampak luas terhadap lingkungan, tata ruang, dan perekonomian daerah.
RDP tersebut diharapkan dapat memperjelas berbagai aspek perjanjian kerja sama, menyelaraskan pandangan antarlevel pemerintahan, serta memastikan bahwa pelaksanaan investasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.(p)





