Aksaranusa, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa seluruh pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga upah jasa, wajib kembali bekerja setelah libur panjang Idul Fitri yang berakhir pada Selasa, 8 April 2025. Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengingatkan agar seluruh pegawai masuk tepat waktu dan tidak menambah libur tanpa alasan yang sah.
“Libur telah usai, jangan ada yang coba-coba menambah libur. Ini bukan soal izin pribadi, tetapi soal integritas sebagai abdi negara,” tegas Irwan pada konfirmasi yang diterima pada Senin, 7 April 2025.
Irwan menambahkan bahwa waktu libur sudah cukup panjang, dan kini saatnya untuk kembali bekerja demi melayani masyarakat. Dia juga mengingatkan akan adanya sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Sanksinya akan diberikan jika terbukti menambah libur tanpa keterangan yang jelas. Namun saya harap hal itu tidak terjadi. Tunjukkan etika dan loyalitas kepada negara,” imbuhnya.
Bupati Luwu Timur mengakhiri dengan mengingatkan bahwa pemerintah membutuhkan pegawai yang disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas, bukan yang mengabaikan kewajibannya setelah liburan.