DPRD Luwu Timur Soroti Kecilnya Setoran Pajak Perusahaan Tambang

Aksaranusa, Luwu TimurDPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perwakilan perusahaan tambang untuk membahas kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah, Selasa (11/8/2025). Fokus utama rapat adalah setoran pajak dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan perusahaan subkontraktor lainnya.

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya kontribusi pajak CLM. Ia mencontohkan, pada tahun 2023 perusahaan hanya menyetor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) sebesar Rp156 juta, dan pada 2025 sekitar Rp181 juta. “Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi keuntungan yang diperoleh perusahaan dari sumber daya alam Luwu Timur,” tegasnya.

Selain itu, Sarkawi juga menyoroti persoalan kendaraan operasional perusahaan tambang yang tidak menggunakan pelat Luwu Timur, sehingga daerah kehilangan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia juga mempertanyakan keberadaan portal yang dipasang CLM di lahan milik petani yang dinilai mengganggu akses masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD lainnya, Badawi Alwi, menekankan pentingnya penertiban kendaraan operasional tambang agar kontribusi pajak meningkat. Ia juga mendorong lahirnya regulasi yang lebih mengikat perusahaan, termasuk kewajiban pajak kendaraan, pajak bahan bakar, hingga pungutan daerah lain.

Rapat juga menghasilkan rekomendasi perlunya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak di sektor pertambangan untuk menutup celah kebocoran pendapatan. Komisi II dan Komisi III sepakat akan memanggil perusahaan tambang lainnya, termasuk PT Prima Utama Lestari (PUL), pada pertemuan berikutnya guna memastikan kontribusi pajak lebih maksimal serta melindungi kepentingan daerah.(p)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *