Santunan Lahan Laoli Disepakati Rp16 Miliar, Rp11 Miliar Sudah Diterima 83 Warga

Aksaranusa, Luwu Timur  — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyebut nilai santunan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah disepakati sekitar Rp16 miliar. Dari total tersebut, sekitar Rp11 miliar telah dicairkan kepada 83 warga yang menerima hasil penilaian.

Sementara itu, hak santunan bagi 30 warga lainnya dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili. Dana tersebut tetap tersedia dan dapat diambil oleh warga yang bersangkutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepastian mengenai nilai santunan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, dalam konferensi pers di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Reza menjelaskan, nilai santunan tersebut merupakan hasil penilaian ulang yang dilakukan oleh tim independen. Sebelumnya, pendataan awal bersama masyarakat menghasilkan nilai sekitar Rp5 miliar.

Namun, sebagian warga menyampaikan keberatan karena menilai nominal tersebut belum mencerminkan nilai lahan dan kondisi yang mereka hadapi. Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah dengan melibatkan tim penilai independen untuk melakukan penghitungan kembali.

Hasil penilaian ulang tersebut kemudian menghasilkan nilai santunan yang meningkat menjadi sekitar Rp16 miliar.

“Dari jumlah tersebut, kami telah menyalurkan Rp11 miliar kepada 83 warga yang telah menyetujui, sedangkan hak 30 warga sisanya telah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil kapan saja,” ujar Reza.

Hak 30 Warga Tetap Dijamin

Pemkab Luwu Timur memastikan warga yang belum menyetujui hasil penilaian tidak kehilangan hak atas santunan. Pemerintah memilih mekanisme konsinyasi dengan menitipkan dana tersebut melalui Pengadilan Negeri Malili.

Dengan mekanisme itu, dana santunan bagi 30 warga tetap tersedia dan dapat diambil apabila warga telah menyetujui atau memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk pencairan.

Langkah tersebut dilakukan agar proses pengosongan lahan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat yang terdampak.

Berada di Kawasan PSN

Lahan di Dusun Laoli merupakan bagian dari kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) yang berada di Luwu Timur.

Kawasan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan industri di daerah. Karena itu, proses pengosongan lahan berkaitan dengan upaya penertiban dan pengamanan aset daerah serta mendukung keberlanjutan pembangunan kawasan industri.

Meski demikian, Pemkab Luwu Timur tidak hanya mengedepankan pendekatan administratif. Pemerintah daerah juga melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.

Pemerintah Buka Ruang Dialog

Reza mengatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan warga dalam proses penyelesaian persoalan lahan Laoli. Sosialisasi dan pertemuan dengan masyarakat dilakukan secara berulang, baik melalui pemerintah desa maupun dengan mendatangi langsung lokasi.

Pendekatan dialog tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Dengan sebagian besar santunan telah dicairkan dan dana bagi warga yang belum menyetujui telah dititipkan melalui konsinyasi, Pemkab Luwu Timur berharap proses penyelesaian lahan Laoli dapat segera dituntaskan secara tertib dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat terdampak.(War’s)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *