Pemkab Luwu Timur Tegaskan Dana Kerohiman Warga Laoli Bukan Bersumber dari APBD

Aksaranusa, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa dana santunan atau kerohiman bagi masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemkab Luwu Timur menjelaskan, dana tersebut merupakan bagian dari kewajiban PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) yang telah dituangkan dalam kerja sama dengan pemerintah daerah terkait penyediaan tanah untuk pengembangan kawasan industri.

Analisis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan PT IHIP memiliki kewajiban memberikan santunan kepada masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah yang menjadi bagian dari objek kerja sama.

Menurut Zulkifli, pemberian santunan tersebut merupakan mekanisme untuk menangani dampak sosial dan kemasyarakatan yang muncul dalam proses penyediaan tanah bagi pembangunan kawasan industri yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menegaskan, besaran dana yang diterima masyarakat tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Nilai santunan didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai independen.

“Besaran santunan ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai independen,” jelas Zulkifli.

Pemkab Luwu Timur menyebut total dana yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP mencapai sekitar Rp16 miliar. Sebagian dari dana tersebut telah disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan hasil penilaian yang telah dilakukan.

Sementara itu, dana yang menjadi hak masyarakat tetapi belum diambil tidak disimpan dalam kas daerah. Pemkab menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Zulkifli menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dana tetap tersedia dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

“Penitipan dana di pengadilan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemkab Luwu Timur berharap penjelasan mengenai sumber dan mekanisme penyaluran dana tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang terkait dana kerohiman.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa proses pemberian santunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, hasil penilaian independen, serta hak masyarakat yang terdampak dalam proses penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri.

Dengan demikian, Pemkab Luwu Timur kembali menegaskan bahwa dana kerohiman tersebut bukan merupakan pembayaran atas tanah dan tidak bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur, melainkan bagian dari kewajiban PT IHIP dalam mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan.(War’s)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *