aksaranusa – Meta, perusahaan teknologi global, merekomendasikan batas usia minimal 13 tahun bagi pengguna media sosial. Pernyataan ini disampaikan di tengah rencana pemerintahan Prabowo Subianto untuk menerbitkan aturan mengenai batas usia penggunaan media sosial di Indonesia.
Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Rafael Frankel, menegaskan bahwa “Kami percaya bahwa mereka yang berusia di bawah 13 tahun tidak boleh menggunakan platform user generated content. Namun untuk anak dalam rentang usia 13 hingga 18 tahun, media sosial memiliki fitur dan manfaat yang luar biasa,” ujar Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Rafael Frankel, saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Belum diketahui bagaimana kebijakan Meta akan disesuaikan dengan regulasi yang sedang dirancang oleh pemerintah. Namun, langkah ini menunjukkan perhatian terhadap keamanan digital anak serta perlindungan mereka dalam penggunaan media sosial.