Kasat Narkoba Polres Bone Dinonaktifkan, Diduga Terlibat Pengaturan Kasus Narkoba

Aksaranusa, Bone – Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, resmi dicopot dari jabatannya setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam pengaturan pembebasan tersangka kasus narkoba. Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Kapolda Sulawesi Selatan.

Pencopotan ini mencuat ke publik setelah Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone, bersama sejumlah organisasi mahasiswa, menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Bone pada Rabu (12/3/2025). Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar AKP Aswar diberhentikan dari jabatannya dan mendesak Kapolres Bone, AKBP Erwinsyah, untuk mengundurkan diri.

Bacaan Lainnya

Koordinator Forbes Anti Narkoba, Andi Singkeru Rukka, menuding adanya praktik permainan kasus yang melibatkan beberapa oknum yang diamankan oleh Polda Sulsel.

“Siapa yang bayar Rp10 juta? Bagaimana dengan Emmank yang ditangkap di Amali? Manggiling yang membayar Rp50 juta? Anca Panyili yang menyetor Rp20 juta?” ujar Andi Singkeru dalam orasinya.

Menanggapi tuntutan demonstran, Wakapolres Bone, Kompol Antonius, menemui massa dan memastikan bahwa AKP Aswar telah dinonaktifkan sesuai perintah Kapolda Sulsel.

“Sesuai instruksi Kapolda, Kasat Narkoba sudah dinonaktifkan,” tegas Antonius.

Meski demikian, pengunjuk rasa tetap bersikeras agar AKP Aswar hadir langsung untuk memberikan klarifikasi serta meminta maaf. Namun, hingga aksi berakhir, ia tidak muncul di hadapan massa.

Di sisi lain, Kapolres Bone, AKBP Erwinsyah, yang saat ini sedang menjalankan ibadah umroh, menanggapi desakan agar dirinya mundur.

“Dalam demokrasi, wajar jika ada yang meminta saya mundur. Yang jelas, saya sudah mengeluarkan surat perintah untuk menonaktifkan Kasat Narkoba,” ujarnya dalam konfirmasi kepada Inikata.co.id

sumber : inikata.co.id
sumber : inikata.co.id

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait langkah lebih lanjut dalam menyelidiki dugaan keterlibatan AKP Aswar dalam kasus ini.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *