Aksaranusa, Luwu Timur – Dugaan pencemaran Sungai Ussu oleh PT Prima Utama Lestari (PT PUL) kembali mencuat ke publik. Isu ini bukan kali pertama muncul, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dan terukur dari pihak berwenang untuk menghentikan dugaan pelanggaran yang disebut-sebut terus berulang.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, perubahan kondisi air Sungai Ussu diduga terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang transparan mengenai hasil penindakan terhadap dugaan tersebut.
Ketua Pengurus Pusat HAM-LUTIM, Rishariyadi, menilai lambannya respons dari aparat kepolisian, berpotensi memperpanjang dampak terhadap masyarakat.
“Ini bukan kejadian baru. Dugaan pelanggaran oleh PT PUL sudah berulang. Pertanyaannya, kenapa belum ada tindakan tegas? Jika terbukti, perusahaan ini harus ditutup. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti belum optimalnya fungsi pengawasan lintas lembaga. Menurutnya, ketidakjelasan langkah penegakan hukum justru memunculkan persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran tersebut.
Di sisi lain, situasi di tengah masyarakat disebut semakin kompleks. Selain kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, muncul pula tekanan sosial setelah adanya informasi bahwa warga yang mengungkap dugaan pencemaran justru dilaporkan oleh pihak perusahaan.
“Kalau benar ada warga yang dilaporkan karena bersuara, ini berbahaya. Ini bisa membungkam partisipasi publik dan memperlemah kontrol sosial,” ujar Rishariyadi.
HAM-LUTIM menilai, jika dugaan pencemaran terus terjadi tanpa sanksi tegas, maka potensi kerusakan lingkungan akan semakin meluas. Sungai Ussu sendiri merupakan sumber penting bagi aktivitas masyarakat sekitar.
Sebagai langkah lanjutan, Pengurus Pusat HAM-LUTIM telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Luwu Timur. Mereka mendesak agar forum tersebut tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan menghasilkan rekomendasi konkret, termasuk kemungkinan pemberian sanksi berat terhadap PT PUL.
“Kalau hanya berhenti pada denda administratif, kami khawatir ini akan terus berulang. Harus ada efek jera,” katanya.
DPRD Luwu Timur disebut telah merespons surat tersebut dan menjadwalkan RDP pada Selasa, 31 Maret 2026. Agenda ini dipandang sebagai momentum penting untuk menguji keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan. (War’s)





