Klarifikasi Kuasa Hukum: Tudingan “Mangkir” dan Isu Penipuan dalam Sidang Wanprestasi BBM Dinilai Tidak Tepat

Aksaranusa, Luwu Timur – Pemberitaan mengenai sidang perkara wanprestasi BBM di Pengadilan Negeri Malili yang menyebut salah satu tergugat, yang dilabeli sebagai “oknum TNI AD”, mangkir dari persidangan, dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan.

 

Kuasa hukum para tergugat, Roy Jatmiko, S.H., memberikan klarifikasi terkait jalannya persidangan yang berlangsung pada Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran pada sidang awal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai mangkir, karena dalam hukum acara perdata terdapat mekanisme penundaan serta pemanggilan ulang yang sah.

 

Menurut Roy, pada sidang perdana, kliennya tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang menjalankan tugas negara di Papua. Sementara itu, turut tergugat masih dalam kondisi belum siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

 

“Setelah itu, klien kami menunjukkan itikad baik dengan menunjuk kuasa hukum dan menyatakan kesiapan mengikuti seluruh tahapan persidangan,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pada sidang lanjutan tanggal 2 April 2026, pihaknya telah hadir, namun persidangan ditunda karena penggugat tidak datang. Kemudian pada sidang 9 April 2026, seluruh pihak tergugat bersama kuasa hukum telah hadir, termasuk penggugat. Namun, sidang kembali ditunda oleh majelis hakim karena tergugat lainnya belum hadir, sehingga dilakukan pemanggilan ulang.

 

Roy menekankan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang normal dan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghindaran.

 

“Klien kami bersikap kooperatif dan mengikuti proses yang ada. Penyebutan ‘mangkir’ tanpa melihat keseluruhan fakta persidangan berpotensi menyesatkan opini publik,” tegasnya.

 

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menanggapi pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan keterlibatan dalam praktik mafia BBM maupun penipuan terhadap warga Palopo. Roy menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan belum pernah dibuktikan dalam proses hukum.

 

“Perkara yang sedang berjalan ini murni perkara perdata terkait wanprestasi. Tidak tepat jika kemudian dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tanpa melalui pembuktian di pengadilan,” jelasnya.

 

Ia pun mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini yang belum teruji secara hukum. (war’s)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *