Aksaranusa, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penguatan budaya integritas di lingkungan birokrasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari komitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bertajuk **”Penguatan Budaya Integritas melalui Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi”** yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur di Aula Inspektorat, Senin (6/7/2026).
Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Dohri As’Ari, menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya sebatas pemenuhan aturan administratif, melainkan harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas aparatur pemerintah.
Menurutnya, seluruh ASN perlu memahami bentuk-bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga mampu mengambil langkah yang tepat, baik dengan menolak maupun melaporkan setiap pemberian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Setiap aparatur harus memiliki pemahaman yang baik mengenai gratifikasi agar mampu menjaga integritas serta menghindari persoalan hukum dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Dohri menjelaskan, ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penerimaan yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap, sehingga setiap ASN dituntut memiliki kehati-hatian dalam menyikapi setiap bentuk pemberian.
Ia menambahkan, penguatan integritas merupakan investasi jangka panjang bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Inspektorat tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan sebagai mitra pembinaan bagi seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, Darni, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi diikuti perwakilan dari 14 perangkat daerah yang memiliki intensitas tinggi dalam pelayanan publik maupun pengelolaan anggaran.
Menurut Darni, pemahaman mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi sangat penting karena menjadi bentuk perlindungan hukum bagi aparatur dalam menjalankan tugasnya.
“Menolak gratifikasi merupakan bentuk integritas, sedangkan melaporkan adalah bentuk perlindungan hukum bagi ASN. Aturan ini bukan untuk mempersulit aparatur, tetapi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalisme,” jelasnya.
Ia berharap seluruh materi yang diperoleh peserta tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam budaya kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menilai keberhasilan program pengendalian gratifikasi tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan, melainkan dari perubahan perilaku birokrasi yang semakin profesional, terbuka, dan bebas dari praktik konflik kepentingan.
Melalui penguatan budaya integritas yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap mampu memperkokoh reformasi birokrasi sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang modern, berintegritas, dan semakin dipercaya oleh masyarakat. (wars)




