aksaranusa, Barru – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kampung Datae, Dusun Garongkong, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dihentikan setelah mendapat pengawasan dari aparat setempat. Penutupan sementara ini dilakukan karena tambang tanpa izin tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kegiatan ini tidak memenuhi standar operasional serta regulasi pemerintah, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah dan berpotensi merugikan secara finansial. Hasil pemantauan pada Senin (18/02) menunjukkan bahwa lokasi tambang dalam keadaan kosong tanpa adanya aktivitas.dilansir dari https://barru.warta.co.id
Sebelumnya, seorang warga mengunggah video pada (17/02/2025) yang menunjukkan alat berat berupa excavator kuning diangkut menggunakan tronton dari lokasi tambang setelah adanya pemberitaan di media lokal. Keberadaan alat berat tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penambangan yang tidak resmi.
Pihak berwenang diharapkan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar tindakan yang diambil dapat menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal lainnya untuk tidak merugikan negara maupun merusak lingkungan.