Aksaranusa, Makassar – Tim gabungan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) membeberkan hasil kunjungan lapangan dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kawasan Luwu Raya.
Hasil monev tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang menitikberatkan pada pembenahan pola kemitraan antara petani dan perusahaan, serta mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dinilai masih perlu ditingkatkan transparansinya.
Sekretaris Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang, menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang harus segera direalisasikan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
“Satuan tugas ini nantinya memiliki peran penting dalam mengawasi penerapan harga pembelian TBS pekebun mitra, menerima pengaduan, memfasilitasi penyelesaian masalah kemitraan, hingga memastikan kepatuhan pelaporan dari pihak PKS,” ujar Zulfikar kepada awak media, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, tim juga menyoroti pentingnya ketegasan dari instansi pemberi izin usaha dalam menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha apabila tidak ada perbaikan.
Dari hasil peninjauan di lapangan, ditemukan adanya praktik pemotongan harga TBS di beberapa PKS dengan kisaran antara 1,5 hingga 4 persen. Rinciannya, PTPN sebesar 1,5 persen, PT SSS sebesar 3 persen, dan PT Kasmar Matano sebesar 4 persen. Temuan ini dinilai perlu segera ditertibkan agar sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 22.
Sebagai langkah penguatan, tim turut merekomendasikan dilakukannya uji rendemen pembanding dengan melibatkan lembaga independen untuk memastikan keakuratan perhitungan harga.

“Perlu dilakukan uji rendemen pembanding dengan melibatkan laboratorium independen seperti SUCOFINDO, sehingga ada standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Zulfikar.
Tak hanya itu, peran pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada petani juga dinilai sangat penting, terutama dalam memastikan penggunaan bibit unggul dan penguatan kerja sama kemitraan dengan pihak perusahaan.
Dalam forum penetapan harga, tim juga mencatat adanya usulan agar rapat dilakukan secara langsung dan bergilir di lokasi PKS, serta dipimpin oleh Kepala Dinas guna meningkatkan transparansi.
“Pelaksanaan rapat secara tatap muka dan bergilir di lokasi PKS akan memberikan gambaran riil kondisi di lapangan sekaligus meningkatkan keterbukaan dalam penetapan harga,” tambahnya.
Untuk mendukung implementasi berbagai rekomendasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan dapat menyiapkan alokasi anggaran yang memadai, mulai dari kegiatan rapat, uji rendemen, hingga pendampingan petani.
“Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada petani,” tutup Zulfikar.





