Aksaranusa, Luwu Timur – Upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menata distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui surat edaran Bupati mulai membuahkan hasil. Kondisi sejumlah SPBU di wilayah tersebut kini terlihat lebih tertib, dengan antrean kendaraan yang sebelumnya panjang kini mulai berkurang bahkan nyaris tidak terjadi lagi.
Perubahan ini dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna kendaraan, terutama para sopir angkutan umum dan logistik yang setiap hari bergantung pada ketersediaan BBM untuk menunjang pekerjaan mereka.
Salah satu sopir, Edi, yang melayani rute Malili–Palopo, mengungkapkan bahwa pelayanan di SPBU saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Ia menilai kebijakan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memberikan dampak nyata terhadap kelancaran distribusi BBM di lapangan.
“Sekarang sudah jauh lebih mudah. Tidak seperti dulu yang harus antre lama sampai berjam-jam. Kadang sampai mengganggu jadwal perjalanan. Sekarang lebih tertib dan cepat,” kata Edi.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang dinilai serius mengatur penyaluran BBM agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur turun langsung melakukan pengawasan di sejumlah SPBU. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP, Baharuddin, S.Pd., M.Si., dengan fokus memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran dipatuhi oleh pengelola SPBU.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyerahkan salinan surat edaran kepada pihak SPBU untuk dipasang di area yang mudah terlihat oleh masyarakat maupun operator, sebagai bentuk transparansi sekaligus pedoman pelaksanaan di lapangan.
Adapun dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa SPBU dilarang melakukan pengisian BBM berulang pada kendaraan yang sama, wajib memastikan kesesuaian barcode dengan nomor polisi kendaraan, tidak melayani pengisian menggunakan jeriken tanpa izin resmi, serta menolak kendaraan dengan tangki modifikasi atau rakitan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga rekomendasi penutupan SPBU apabila ditemukan pelanggaran berat. (wars)




