Mulai 10 September, Pengisian BBM di SPBU Luwu Timur Berlaku Ganjil-Genap

Aksaranusa, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Satgas Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi menerapkan sistem pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil dan genap di seluruh SPBU wilayah Luwu Timur.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 10 hingga 30 September 2026 sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan kendaraan dan antrean panjang yang selama ini terjadi di sejumlah SPBU. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap dilayani pada tanggal genap.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Luwu Timur, Senfri Oktavianus, mengatakan penerapan sistem tersebut merupakan salah satu langkah awal pemerintah daerah bersama Satgas untuk mengurai persoalan antrean BBM yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi keluhan masyarakat.

“Penerapan ganjil-genap ini merupakan upaya pemerintah daerah dan Satgas untuk mengatasi kepadatan serta antrean panjang di SPBU. Kita ingin pelayanan BBM dapat berlangsung lebih tertib sehingga masyarakat tidak harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean,” ujar Senfri.

Menurutnya, kepadatan kendaraan di sejumlah SPBU tidak hanya berdampak pada masyarakat yang hendak membeli BBM, tetapi juga dapat mengganggu arus lalu lintas apabila antrean kendaraan meluber hingga ke badan jalan.

Senfri menjelaskan, kebijakan tersebut disusun sebagai solusi awal sambil pemerintah daerah bersama Satgas terus melakukan pemantauan terhadap kondisi penyaluran BBM bersubsidi di lapangan.

“Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi. Sistem ini diharapkan dapat mengurai antrean sekaligus membuat proses pengisian lebih tertib,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sebelum menuju SPBU. Kendaraan yang memiliki angka terakhir 1, 3, 5, 7, dan 9 masuk kategori ganjil dan dilayani pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, dan 8 masuk kategori genap dan dilayani pada tanggal genap.

Pemerintah daerah dan Satgas juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta operator SPBU agar mekanisme tersebut dipahami dan diterapkan secara konsisten. Pengawasan di lapangan diarahkan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

Senfri berharap masyarakat dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sehingga penerapan sistem ganjil-genap tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Yang paling penting adalah masyarakat memahami mekanismenya. Sebelum datang ke SPBU, silakan periksa angka terakhir pelat kendaraan dan sesuaikan dengan tanggal pengisian. Dengan kepatuhan bersama, kita berharap antrean dan kepadatan dapat semakin berkurang,” tuturnya.

Pada perkembangan berikutnya, pemantauan di sejumlah SPBU menunjukkan kondisi antrean mulai lebih terkendali setelah sistem ganjil-genap diberlakukan. Pemerintah daerah tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung tertib dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan. (wars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *