Aksaranusa, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan lahan yang saat ini disewakan kepada PT IHIP merupakan aset resmi milik pemerintah daerah dan telah tercatat sebagai aset sah Pemkab Luwu Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Muhammad Reza, menyusul munculnya berbagai isu di masyarakat terkait status kepemilikan lahan hingga nilai sewa yang diberikan kepada pihak investor.
Menurut Reza, hingga kini tidak ada pihak lain yang mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah yang diakui negara atas lahan tersebut.
“Lahan yang disewakan kepada PT IHIP merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Sampai saat ini tidak ada dokumen kepemilikan lain yang diakui negara atas lahan itu,” ujarnya, Kamis (07/05/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah warga yang selama ini menggarap lahan di kawasan Laoli dan Lampia pada umumnya juga telah mengetahui bahwa area tersebut merupakan milik pemerintah daerah.
Bahkan, sebagian penggarap disebut telah menerima uang kerahiman atau kompensasi berupa pengganti tanaman dan bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
“Sebagian besar penggarap telah mengakui status lahan itu sebagai milik Pemkab. Mereka juga sudah menerima uang kerahiman maupun pengganti tanaman dan bangunan,” jelasnya.
Pemkab Luwu Timur menilai, apabila masih ada pihak yang tetap menguasai lahan yang bukan haknya, maka tindakan tersebut dapat menghambat proses investasi dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum demi mendukung iklim investasi yang sehat di Luwu Timur.
“Pemerintah daerah harus menegakkan aturan agar investasi dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat luas,” katanya.
Reza juga mengimbau kepada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita hidup di negara hukum. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, silakan menempuh proses hukum yang tersedia, bukan hanya sekadar mengklaim,” tegasnya.
Terkait sorotan mengenai nilai sewa lahan, Reza menegaskan bahwa penetapan besaran sewa dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal atau penilai independen, bukan ditentukan sepihak oleh pemerintah daerah. (wars)





