Aksaranusa, Luwu Timur, 16 Mei 2025 — Pemerintah Kecamatan Malili bersama Pemerintah Desa Ussu menggelar rapat koordinasi untuk mengklarifikasi status penguasaan lahan di Dusun Salociu, Desa Ussu. Rapat yang digelar di Kantor Kecamatan Malili ini dihadiri oleh lebih dari 40 peserta dari berbagai unsur, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, aparat desa, pihak manajemen PT PUL, dan tokoh masyarakat.
Pertemuan berlangsung dinamis, disertai pernyataan lantang dari beberapa peserta, namun tetap dalam suasana kondusif dan tertib hingga akhir. Camat Malili, Nasir, S.P., M.Si., memimpin langsung jalannya rapat dan menegaskan pentingnya penyelesaian administrasi pertanahan agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Dalam rapat tersebut, pihak keluarga Mukaddas dinyatakan sebagai satu-satunya pihak yang secara yuridis diakui memiliki bukti sah atas penguasaan lahan. Hal ini ditegaskan oleh Mahyuni dan Mukaddas, yang menyebut bahwa tidak ada pihak lain yang memperlihatkan bukti penguasaan sah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur pun membenarkan klaim tersebut. Yusuf, perwakilan dari BPN, menjelaskan bahwa hingga saat ini telah diterima 23 berkas permohonan atas nama Mukaddas, dengan empat sertifikat telah terbit dan sisanya masih dalam proses.
“Ada tanda tangan dari Kepala Desa dan Bapak Mukaddas sendiri. Dokumen lengkap dengan nomor pendaftaran, nomor peta bidang, NIB, serta data excu-nya sudah tercantum di sini. Ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut memang telah terdaftar di BPN dengan total sebanyak 23 berkas,” ujar Yusuf.
Ia juga menyatakan bahwa pengukuran atas nama P. Mukaddas telah dilakukan oleh BPN sejak tahun 2014.
Sementara itu, pihak PT PUL menyebut bahwa pihaknya menguasai satu Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Ilyas, tertanggal 2024. Namun SKT ini tidak didukung oleh dokumen tambahan, dan sejumlah tokoh masyarakat yang disebut-sebut pernah mengelola lahan, seperti H. Puang Hibu, Asrul, Rahman, H. Male, almarhum Sumadi, Rustam, Alam, dan Wayan, tidak hadir dan tidak menunjukkan bukti kepemilikan.
Afdal, mantan Pj. Kepala Desa Ussu, menyampaikan bahwa surat keterangan yang ia tandatangani atas nama Ilyas merujuk pada data yang disampaikan aparat RT atau Kadus. Pj. Desa Ussu saat ini, Rahmawati, mengonfirmasi bahwa ia telah meminta warga untuk hadir dalam rapat, namun tidak dipenuhi, dan menyayangkan absennya Andi Usman sebagai kepala desa sebelumnya.
Rapat menghasilkan empat poin kesimpulan utama, yaitu:
-
Pemerintah Kecamatan dan Desa akan segera melakukan pendataan langsung di masyarakat.
-
Mukaddas disarankan untuk segera menindaklanjuti proses validasi ke BPN Luwu Timur.
-
Permohonan yang belum terbit agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Tidak akan ada lagi pertemuan di Kantor Kecamatan terkait permasalahan ini.
Rapat ini ditutup secara resmi oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, Muhammad Isnaen, SH, dan menjadi pertemuan terakhir yang difasilitasi di tingkat kecamatan terkait sengketa penguasaan lahan di Salociu.(p)