Aksaranusa, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai menyusun Rencana Operasi Kedaruratan Bencana Gempa Bumi 2026 sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di wilayah tersebut.
Penyusunan rencana tersebut diawali dengan rapat yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Timur di Ruang Rapat BPBD, Malili, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Kepala BPBD Luwu Timur, dr. H. April, dan dihadiri Sekretaris BPBD Andrie Firdaus, Tenaga Ahli Lingkar Topografi Indonesia Jasmani Ghadi, Kabag Ops Polres Luwu Timur Ismail, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Akbar Bahar, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.
Instansi yang turut terlibat antara lain Bulog, PDAM, Basarnas, dan PLN. Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan keadaan darurat dapat dilakukan secara terkoordinasi apabila terjadi bencana gempa bumi.
Kepala BPBD Luwu Timur, dr. H. April, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen rencana operasi bertujuan meningkatkan kesiapan pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya gempa bumi.
Menurutnya, kondisi geografis dan tingkat kerawanan bencana di Luwu Timur membutuhkan perencanaan yang terukur serta koordinasi lintas sektor. Karena itu, setiap unsur yang memiliki peran dalam penanggulangan bencana harus memahami tugas dan langkah yang perlu dilakukan ketika kondisi darurat terjadi.
“Luwu Timur merupakan daerah yang rawan bencana. Karena itu seluruh elemen harus selalu siap, sebab gempa bumi dapat terjadi kapan saja,” ujarnya.
Selain kesiapan kelembagaan, April menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat. Menurutnya, kesiapsiagaan menghadapi bencana tidak cukup hanya melalui penyusunan dokumen, tetapi juga harus dibarengi kemampuan masyarakat dalam merespons dan beradaptasi ketika terjadi keadaan darurat.
Lokakarya penyusunan Rencana Operasi Kedaruratan Bencana Gempa Bumi dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 13–14 Juli 2026. Sementara proses penyusunan dokumen secara keseluruhan ditargetkan rampung hingga 27 Agustus 2026.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam melaksanakan penanganan darurat bencana. Isinya mencakup pembagian tugas, pola koordinasi, mekanisme penanganan, hingga langkah-langkah operasional yang harus dilakukan apabila gempa bumi terjadi.(Wars)




