Aksaranusa, Luwu Timur, 17 April 2025 — Pernyataan Anggota DPRD Luwu Timur Sarkawi Hamid yang mengkritik pengunduran jadwal perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Luwu Timur dari 3 Mei menjadi 10 Mei 2025 menuai respon dari berbagai pihak, termasuk mantan legislator dua periode, Najamuddin.
Dalam kritik yang beredar luas di media sosial, politisi Partai Gerindra itu menilai pengunduran tanggal peringatan HUT Luwu Timur melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006, yang menetapkan 3 Mei sebagai hari jadi resmi kabupaten.
“Memindahkan tanggal peringatan HUT Lutim ini sama halnya mempertontonkan kepada publik bahwa Pemerintah Luwu Timur yang sekarang ini telah melanggar aturan yang sudah dibuatnya sendiri,” ujar Sarkawi, Kamis (17/4/2025).
Menanggapi pernyataan tersebut, Najamuddin—mantan anggota DPRD Lutim dari Partai Golkar—menyayangkan narasi Sarkawi yang dinilai tendensius. Ia menyebutkan bahwa pengunduran jadwal bukan hal baru dan pernah terjadi di masa-masa sebelumnya.
“Hari jadi Luwu Timur pada tahun 2020 diperingati tanggal 5 Mei, dan tahun 2022 pada tanggal 12 Mei. Entah dia lupa atau pura-pura lupa,” ujar Naja.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan jadwal kali ini bukan karena ketidaksiapan panitia, melainkan demi menyesuaikan agenda tiga gubernur yang dijadwalkan hadir: Gubernur Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
“Baru kali ini loh perayaan hari jadi Lutim akan dihadiri tiga gubernur. Jadi jangan kesannya membenturkan Pemda dengan pejuang pemekaran,” tambahnya.
Naja juga mengingatkan agar para anggota dewan berhati-hati dalam menyampaikan kritik yang bisa memicu kesalahpahaman publik. Ia menekankan bahwa penyesuaian tanggal bukan bentuk pelanggaran hukum, melainkan strategi teknis agar perayaan berjalan maksimal.(p)