Aksaranusa, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai menerapkan kebijakan baru pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui surat edaran Pemkab Luwu Timur Nomor 000.8.3/31/B.Organisasi tentang transformasi budaya kerja ASN.
Mulai Jumat pekan depan, tepatnya 10 April 2026, seluruh ASN di lingkup Pemkab Luwu Timur akan menjalankan tugas kedinasan dengan sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Skema ini diterapkan secara rutin satu kali dalam sepekan, dengan pelaksanaan kerja tetap dilakukan dari domisili masing-masing ASN.
Penerapan WFH ini merupakan bagian dari upaya mendorong perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Di sisi lain, kebijakan ini dinilai mampu memberikan dampak positif dalam efisiensi penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi bahan bakar, listrik, air, hingga biaya operasional kantor. Tak hanya itu, pengurangan mobilitas ASN juga diharapkan dapat menekan tingkat polusi udara.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, perubahan ini hanya sebatas penyesuaian lokasi kerja, dari yang sebelumnya di kantor menjadi dari rumah.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN tetap wajib menjalankan tugas seperti biasa sesuai jam kerja yang berlaku. WFH, kata dia, bukan berarti bekerja dengan santai atau meninggalkan tanggung jawab, melainkan tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun dari rumah. (War’s)





