WFH Jumat Berlaku Terbatas, Sejumlah OPD di Luwu Timur Tetap Layani Publik dari Kantor

Aksaranusa, Luwu Timur – Kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat, tidak berlaku secara menyeluruh bagi seluruh perangkat daerah.

 

Faktanya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menjalankan aktivitas pelayanan publik secara langsung di kantor atau Work From Office (WFO) pada hari tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan layanan strategis dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan.

 

Beberapa unsur yang tetap bekerja di kantor mencakup pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), serta para Camat dan Lurah atau Kepala Desa.

 

Selain itu, unit-unit yang berkaitan dengan pelayanan vital juga tidak menerapkan WFH. Di antaranya adalah layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta layanan ketenteraman dan ketertiban umum yang berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

 

Layanan kebersihan dan pengelolaan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup juga tetap beroperasi, begitu pula dengan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tak ketinggalan, layanan perizinan yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap berjalan normal.

 

Di sektor kesehatan, fasilitas seperti rumah sakit, puskesmas, dan unit layanan kesehatan lainnya di bawah Dinas Kesehatan tetap siaga memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian pula dengan sektor pendidikan, di mana satuan pendidikan seperti PAUD, taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama/sederajat tetap menjalankan aktivitasnya di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pengecualian terhadap kebijakan WFH ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kebutuhan layanan yang bersifat mendesak, menjaga kesinambungan pelayanan publik, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, meskipun ada fleksibilitas kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (War’s)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *