Curi Handphone di Towuti, Warga Palumba diciduk Polisi

Aksaranusa, Luwu Timur – Kasus Pencurian Handphone (HP) di Counter FSTOR PHOND di Desa Wawondula kecamatan Towuti Luwu Timur pada Kamis pukul 02.00 dini Hari (28 Mei 2026) Akhirnya terungkap, Pelaku AS (29) Warga Palumba Desa Asuli diciduk Aparat Polsek Towuti Selasa dini hari pukul 03.00 (2 Juni 2026) di Rumahnya.

 

Terungkapnya Pencurian HP di Wilayah hukum Towuti terbilang cepat, sebab Pelaku Usai menggasak HP di Counter FSTOR PHOND di Desa Wawondula Langsung melarikan diri dan bersembunyi, Meski terekam CCTV di lokasi kejadian namun tidak jelas Wajah pelaku, sebab menggunakan Helm tengkorak saat beraksi.

 

Kapolsek Towuti Iptu Asmin Mariong SH saat dikonfirmasi media ini Menjelaskan bahwa, Pelaku Pencurian HP di Desa Wawondula telah diamankan beserta barang bukti, 7 unit Handphone berbagai merek dengan nilai jual yang Terbilang Mahal.

 

Dari 7 Tujuh HP yang dicuri Pelaku Nilai jualnya mencapai Ratusan Juta rupiah, Pemilik Toko FSTOR PHOND saat terjadi pencurian tidak berada tempat, sebab tokonya ditutup rapat menggunakan Pintu yang terbuat dari Plat baja saat malam hari, Ujar Asmin.

 

Modus pengungkapan Pelaku kata Iptu Asmin, bermula saat pelaku AS Menjual satu HP yang di curi di salah satu Counter HP di Wasuponda dan Pembeli HP Memfosting HP tersebut melalui Penjualan Online.

 

Singkatnya, Salah seorang Penjual HP di Malili juga Memfosting HP yang ditawari oleh Pemilik Counter di Wasuponda, tak menyangka, karyawan toko FSTOR PHOND (korban) melihat HP yang ditawari melalui postingan salah seorang Penjual HP di Malili.

 

Dari rangkaian itu, Pemilik Counter FSTOR PHOND Langsung Melaporkan Postingan yang dia lihat di hpnya, Saat itu Tim Penyidik Polsek Towuti mendatangi Warga Malili yang Memfosting penjualan Hp itu, selanjutnya ke Toko HP di Wasuponda yang membeli hp itu dari Pelaku AS, tegas Asmin.

 

Tim penyidik Polsek Towuti mengorek keterangan, baik dari Penjual HP di Malili maupun yang membeli HP Curian itu, Akhirnya Pelaku AS tertangkap.

 

Dari hasil pemeriksaan, Pelaku AS mengakui aksinya kini AS menjalani Proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) huruf F subs pasal 476 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara, Tutur Iptu Asmin. (wars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *